Minggu, 17 September 2017

Critical Review tentang “Marxisme”


            Menurut ajaran Karl Marx pada buku “dasar-dasar Ilmu politik”-Prof. Miriam Budiardjo, dari Jerman Banyak mengecam keadaan ekonomi dan sosial sekelilingnya, akan tapi ia berpendapat bahwa masyarakat tidak dapat di perbaiki secara tambal sulam dan harus diubah secara radikal melalui pendobrakan sendi-sendinya. Akan tetapi tidak dapat disangkal bahwa ideologi gagasan-gagasannya sampai masa ini masih banyak pengaruh-pengaruhnya dan di dunia Barat melahan mengalami perkembangan baru dengan nama kiri baru (New Left). Menurut Karl Marx pertarungan antara kaum kapitalis melawan kaum proletar akan merupakan pertentangan kelas yang terakhir, dan dengan demikian akan berakhirlah gerak dialektis. Khrushchev berhasil menguasai Uni Soviet sebagai hasil suatu proses perebutan kekuasaan diantara pemimpin-pemimpin teras. Selanjutnya Khrushchev melancarkan gerakan destalinisasi melalui kongres partai komunis Uni Soviet yang ke-20 yang diadakan pada tahun 1956. Ia mencentuskan beberapa gagasan yang secara fundamental menyimpang dari ajaran asli Marx dan kebijaksanaan Stalin :
1.       Ia mengemukakan bahwa perang dapat dihindarkan dan bukan lagi “tak terelakkan”
2.       Membuka kemungkinan untuk hidup berdampingan dengan negara-negara yang berlainan sistem sosialnya (peaceful co-existence)
Gagasan –gagasan Khrushchev dinamakan olehnya Neo-Revisionisme
            Dalam buku "Pemikiran Karl Marx" yang ditulis oleh Franz Magnis, disebutkan bahwa Marx tidak bermaksud sekedar memaparkan sebuah ajaran filosofis, melainkan mempunyai tujuan yaitu tindakan praktis, revolusi protelariat, penciptaan sosialisme. Salah satu kontradiksi yang paling mendalam dan luas yang melekat dalam setiap masyarakat di mana ada pembagian kerja dan pemilikan pribadi adalah pertentangan antara kepentingan-kepentingan materil dalam kelas-kelas sosial yang berbeda. Lalu muncul sebuah anggapan mengapa Sosialisme Marxisme dianggap memerlukan sebuah pandangan dunia? alasannya adalah bahwa kelas buruh semakin berada dalam bahaya ketularan kesadaran kaum borjuis, karena revolusi tampaknya masih jauh, kaum buruh berfokus pada kemajuan-kemajuan ekonomi sendiri. Adaptasi manusia terhadap lingkungan materilnya selalu melalui hubungan-hubungan ekonomi tertentu, dan hubungan-hubungan ini sedemikian meresapnya hingga semua hubungan-hubungan sosial lainnya dan juga bentuk-bentuk kesadaran, dibentuk oleh hubungan ekonomi itu.
             menurut saya Karl Marx merupakan salah satu filsuf yang paling berpengaruh di dalam perkembangan sejarah. Kemampuan gagasan Marx untuk berdialektika dengan zaman, menjadikannya pemikir yang tidak pernah sepi dari kritikan dan pujian atasnya. Namun, apapun tanggapan dunia terhadapnya, kehadirannya telah menggerakkan kesadaran kelompok buruh, budak dan aktivis sosialis untuk mengorganisir diri dan berjuang mewujudkan perubahan. Yang dimana kehendak dari Marx ini diterapkan oleh pemimpin-pemimpin seperti Lenin,Stalin,Khrushchev,Mao Zedong dan masih banyak lagi tokoh-tokoh dari negara komunis.

Kamis, 14 September 2017

“Kebijakan Ekonomi dan Prospek Transisi dari Pemerintahan Otoriter di Amerika Latin”

 CRITICAL REVIEW

         Bab 7 ini secara khusus memusatkan perhatian pada gerakan-gerakan menjauh yg di negosiasikan dari rezim-rezim ultrakonservatif. pemerintah demokratis akan lebih mungkin bertujuan meningkatkan permintaan dan penghasilan daripada rezim-rezim militer Argentina dan Chile, dan bahwa tujuan tersebut akan menyediakan ruang bagi peningkatan upah riil dan lapangan pekerjaan secara serentak Didalam bab 7 ini membahas juga dua isu yaitu kebijakan upah dan hubungan ekonomi internasional. Pada bab ini menjelaskan rezim-rezim otoriter di Argentina, Brazil, Chile dan Uruguay menyatakan secara eksplisit orientasi mereka pada pemanfaatan kekuatan pasar untuk menuntun produksi dan investasi.
      Pada bab 1 pada buku ini yang menjelaskan tentang studi hubungan antara ekonomi dan politik di Indonesia pada tahun 1966, yang merupakan langkah awal dari gejala otoritarianisme di negara ini,yang berhubungan dengan bab7, karena bab7 membahas tentang otoritarianisme.Dalam buku Struktur Ekonomi dan Politik Indonesia pada bab 1 dijabarkan kenapa otoriterisme muncul kembali di Indonesia. Dapat dikatakan, bahwa karena budaya politik Indonesia tradisional atau Jawa adalah otoritarian dan bukan demokratis, maka kecil kemungkinan terjadinya penghaspusan otoriterisme di dalam masyarakat politik tersebut. Mengingat peranan militer yang dominan dalam Orde Baru Indonesia, Huttington menjelaskan kehadiran rezim Orde Baru dengan mengacu pada “ketiadaan lembaga-lembaga politik efektif yang mampu menengahi, memperlunak dan memoderatkan tindakan-tindakan berbagai kelompok politik. Mereka bahkan tidak bertujuan secara langsung berkaitan dengan kepentingan militer tradisional, seperti pembangunan ekonomi.
           Menurut saya pada bab 7 dan bab 1ini sama-sama membahas tentang otoritarianisme atau dengan kata lain system otoriter. .Penulis buku tersebut menyatakan bahwa sebuah kegagalan golongan sipil dalam memerintah, sehingga golongan yang tidak seharusnya menduduki kursi pemerintahan mengambil alih kekuasaan dengan cepat. Ketika rezim otoriter sudah runtuh maka banyak rakyat yang menuntut sistem demokrasi.

Rabu, 06 September 2017

TUGAS MAKALAH PANCASILA

HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945


Nama         : Joseph Taruli Stefanus
NIM             : 1710413027
JURUSAN : ILMU POLITIK
Local           : AE

A.      Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila dasar negara republic Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945,di sahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Otoritas/ dasar hukum Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah :
a.      Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
b.      Tap MPR No. v/MPR/1978 Tgl 22 Maret 1972
c.       Tap MPR No. II/ MPR/1978 Tgl. 22 Maret 1978

Kontroversial Pancasila sebagai Dasar Negara Cenderung dikaitkan Bung Karno Sebagai tokoh proklamasi Kemerdekaan RI Karena Bung Karno dianggap sebagai Pencetus lahirnya Pancasila

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.         Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.       Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.

1.  Hubungan Secara Formal Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

2.  Hubungan Secara Material Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.



NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

Ancaman radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang saudara mengancam keutuhan Indonesia. Untuk itu, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi benteng untuk menolak ancaman tersebut. Presiden juga mendorong nilai-nilai kerukunan dan semangat gotong royong harus kembali melandasi setiap aktivitas warga negara.
Dengan menguatkan nilai-nilai Pancasila, Indonesia akan menjadi harapan sekaligus rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang aman, adil, dan makmur di tengah kemajemukan.


Pancasila mengedepankan HAM atas segala warga negara yang berstatus WNI. dan UUD 1945 menjadi susunan pedoman bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. apapun yang sudah tertera di dalam itu. itulah yg menjadi tumpuan masyarakat. pancasila tidak lengkap tanpa UUD 1945. dan juga UUD tidak lengkap pula tanpa keutuhan nilai PANCASILA!

Daftar pustaka : 
1. http://syuekri.blogspot.co.id/2012/10/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945.html
2. http://www.unpad.ac.id/2017/06/pancasila-dan-uud-1945-jadi-benteng-keutuhan-nkri/
3. https://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/