HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Nama : Joseph Taruli Stefanus
NIM : 1710413027
JURUSAN : ILMU POLITIK
Local : AE
A.
Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila dasar negara republic
Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945,di sahkan oleh PPKI tanggal 18
agustus 1945. Otoritas/ dasar hukum Pancasila dasar negara terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 adalah :
a.
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
b.
Tap MPR No. v/MPR/1978 Tgl 22 Maret 1972
c.
Tap MPR No. II/ MPR/1978 Tgl. 22 Maret 1978
Kontroversial Pancasila sebagai Dasar
Negara Cenderung dikaitkan Bung Karno Sebagai tokoh proklamasi Kemerdekaan RI
Karena Bung Karno dianggap sebagai Pencetus lahirnya Pancasila
Pancasila adalah
nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan
masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan
kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang
diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah
mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi
negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
1. Hubungan Secara Formal Dengan dicantumkannya
Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan
tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu
perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya
terdapat dalam Pancasila.
2. Hubungan Secara Material Hubungan Pembukaan UUD 1945
dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan
di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau
kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara
kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk
agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada
orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil
keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau
kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan
bersama.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan
aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian
kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain
yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD
1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem
presidensiil.
Ancaman radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang
saudara mengancam keutuhan Indonesia. Untuk itu, nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945 harus menjadi benteng untuk menolak ancaman tersebut. Presiden juga
mendorong nilai-nilai kerukunan dan semangat gotong royong harus kembali
melandasi setiap aktivitas warga negara.
Dengan menguatkan nilai-nilai Pancasila, Indonesia akan
menjadi harapan sekaligus rujukan masyarakat internasional untuk membangun
dunia yang aman, adil, dan makmur di tengah kemajemukan.
Pancasila mengedepankan HAM atas segala warga negara yang
berstatus WNI. dan UUD 1945 menjadi susunan pedoman bangsa Indonesia dalam
berbangsa dan bernegara. apapun yang sudah tertera di dalam itu. itulah yg
menjadi tumpuan masyarakat. pancasila tidak lengkap tanpa UUD 1945. dan juga
UUD tidak lengkap pula tanpa keutuhan nilai PANCASILA!
Daftar pustaka :
1. http://syuekri.blogspot.co.id/2012/10/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945.html
2. http://www.unpad.ac.id/2017/06/pancasila-dan-uud-1945-jadi-benteng-keutuhan-nkri/
3. https://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/