Nama : Joseph Taruli Stefanus
NIM : 1710413027
JURUSAN : ILMU POLITIK
Local : AE
A.
Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila dasar negara republic
Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945,di sahkan oleh PPKI tanggal 18
agustus 1945. Otoritas/ dasar hukum Pancasila dasar negara terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 adalah :
a.
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
b.
Tap MPR No. v/MPR/1978 Tgl 22 Maret 1972
c.
Tap MPR No. II/ MPR/1978 Tgl. 22 Maret 1978
Kontroversial Pancasila sebagai Dasar
Negara Cenderung dikaitkan Bung Karno Sebagai tokoh proklamasi Kemerdekaan RI
Karena Bung Karno dianggap sebagai Pencetus lahirnya Pancasila
Pancasila adalah
nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain.Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watek orang Indonesia.Dengan kata lain masyarakat Indonesia
mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan
masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan
kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang
diyakini kebenaranya.Itulah pandangan hidupnya,karena keyakinan yang telah
mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi
negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
1. Hubungan Secara Formal Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2. Hubungan Secara Material Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
1. Hubungan Secara Formal Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2. Hubungan Secara Material Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut: Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Ancaman radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang saudara mengancam keutuhan Indonesia. Untuk itu, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi benteng untuk menolak ancaman tersebut. Presiden juga mendorong nilai-nilai kerukunan dan semangat gotong royong harus kembali melandasi setiap aktivitas warga negara.
Dengan menguatkan nilai-nilai Pancasila, Indonesia akan menjadi harapan sekaligus rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang aman, adil, dan makmur di tengah kemajemukan.
Pancasila mengedepankan HAM atas segala warga negara yang berstatus WNI. dan UUD 1945 menjadi susunan pedoman bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. apapun yang sudah tertera di dalam itu. itulah yg menjadi tumpuan masyarakat. pancasila tidak lengkap tanpa UUD 1945. dan juga UUD tidak lengkap pula tanpa keutuhan nilai PANCASILA!
Daftar pustaka :
1. http://syuekri.blogspot.co.id/2012/10/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945.html
2. http://www.unpad.ac.id/2017/06/pancasila-dan-uud-1945-jadi-benteng-keutuhan-nkri/
3. https://pormadi.wordpress.com/2007/10/01/nilai-nilai-pancasila-dan-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar